PEKANBARU - Narapidana asimilasi Covid-19 berinisial RN (21), kembali tertangkap saat masuk ke rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Riau. Ia ''ketangkap tangan'' oleh pemilik rumah dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Penangkapan RN berawal saat warga bernama Abdul Rahman (59), terbangun dari tidurnya karena hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil, pada hari Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Setelah selesai buang air kecil, Abdul mendengar suara kayu terjatuh dari salah satu ruangan di rumahnya. Karena merasa curiga, Abdul kemudian mengecek darimana sumber suara kayu itu, dan ia melihat ventilasi rumahnya sudah dalam keadaan rusak.

Abdul semakin curiga, dan saat Abdul naik ke lantai dua rumahnya, ia melihat sosok lelaki yang tidak dikenal bersembunyi dibalik spring bed.

"Menyerahlah," ujar Abdul meminta lelaki tak dikenal itu untuk menunjukkan diri. Namun lelaki itu tidak kunjung keluar, hingga akhirnya Abdul berhasil menangkapnya, lalu mengikatnya dengan tali.

Selanjutnya Abdul membawa RN ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Dan saat ini, pria yang diketahui berinisial RN itu telah diamankan petugas kepolisian di Polsek Dumai Timur.

"Iya, pelaku ini narapidana asimilasi, saat mau mencuri dia ketahuan sama yang punya rumah. Saat diamankan petugas dan di cek urinenya, ternyata dia positif menggunakan narkoba. Pelaku ditahan di Polsek dan dikenakan penerapan pasal Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHPidana," terang Sunarto kepada GoRiau.com, Sabtu (20/6/2020). ***