BENGKALIS –Kementerian Dalam Negeri melakukan rapat koordinasi bersama 270 pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Rakor yang dilaksanakan secara virtual tersebut diikuti Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Kepala Biro Humas, Karo Tata Pemerintahan, Kasatpol PP, Kabag Humas dan Kabag Pemerintahan dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan serentak.

Adapun pembicara dalam rakor tersebut Dirjen Otonomi Daerah, Pelaksana Tugas Dirjen Polpum Kemendagri, Plt. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta dari Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.

Agenda rakor membahas isu strategis dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 serta konsolidasi lanjutan dan pemantapan pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan Covid-19.

Hadir mengikuti rakor tersebut Kaban Kesbangpol Hermanto Baran, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Mohd Amru Herawza.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparannya menjelaskan, pemungutan suara Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan, Rabu (9/12/2020).

Ia juga menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon serta,tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseorangan, tahapan sengketa TUN (Tata Usaha Negara) pemilihan dan tahapan masa kampanye.

Untuk mendaftar Paslon, katanya ada 14 tahapan yang waktunya ada yang bersamaan, yang diawali dengan pengumuman pendaftaran Paslon pada tanggal 28 Agustus-3 September 2020.

Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran Paslon serta verifikasi syarat pencalonan pada tanggal 4-6 September 2020.

“Untuk penetapan Paslon dilakukan pada tanggal 23 September 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada tanggal 24 September 2020” katanya sembari mengatakan Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan dengan mengikuti protokol penanganan Covid-19.

Raka Sandi menerangkan, waktu untuk kampanye selama 71 hari, dari tanggal 26 September-5 Desember 2020.

Sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) dari tanggal 6-8 Desember 2020.

Dia menjelaskan, untuk kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, dan/atau kegiatan lain, tenggat waktunya dari tanggal 26 September s.d. 5 Desember 2020.

“Sedangkan untuk debat publik/terbuka antar Paslon pada tanggal 26 September-5 Desember 2020. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik dari tanggal 22 November s.d. 5 Desember 2020,” jelasnya.***