
PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Satlantas Polresta Pekanbaru menindak tegas 14 pengemudi truk yang terus menerobos di Jalan HR Soebrantas, Panam meski dilarang.
Belasan truk bertonase berat itu terciduk Tim Satlantas Polresta Pekanbaru, saat melakukan patroli di sepanjang Jalan HR Soebrantas Panam sejak Rabu (8/6/2022) pagi tadi.
“Ada sebanyak 14 truk, yang melanggar rambu larangan kendaraan bertonase berat melintas di Jalan HR Soebrantas Panam,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, melalui Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Rabu siang.
Angga menjelaskan, truk bertonase berat memang tidak diberikan izin melintas di jalan-jalan protokol yang padat dilintasi masyarakat. Salah satunya Jalan HR Soebrantas Panam.
Hal itu juga sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.
''Jadi memang dilarang melintas disana. Selain melakukan tindakan tilang, personel kita juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para supir truk agar tidak melintas lagi di jalan yang ada rambu larangan truk bertonase berat melintas disana,” jelas Angga. ***