SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Masyarakat Kabupaten Siak menilai keberadaan H. Agus Salim tidak berkapasitas mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak dalam berbagai pertemuan formal maupun informal. Sebab, kepemimpinannya di KPU Siak sudah berakhir pada 19 Februari lalu.

"Agus Salim ilegal sebagai Ketua KPU Siak," ujar Joko Susilo kepada GoRiau.com, Kamis (27/2/2014) di Siak. Pernyataan itu menyusul kehadiran Agus Salim dalam rapat Forum Komunikasi Kepala Daerah (Forkopinda) Kabupaten Siak kemaren.

Dalam pertemuan tersebut, Agus Salim membeberkan tentang perkembangan persiapan Pemilu 9 April mendatang. Padahal, menurut Joko, Agus Salim sudah berhenti sebagai Ketua KPU Siak. "Dia bukan Ketua KPU lagi, kenapa masih juga berbicara atas nama lembaga?" Ujar Joko.

"Saat ini, statusnya hanyalah calon komisioner (KPU Siak)," lanjut Joko. Agus Salim masuk dalam 10 calon komisioner yang baru saja menjalani uji kelayakan dan kepatutan. "Belum tentu dia yang akan terpilih," tambah Joko.

Tidak hanya itu, kepada wartawan salah satu media cetak, Agus Salim mengaku masih masuk kantor dan menjalankan aktivitas seperti biasanya, mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemilu mendatang.

"Apa yang dilakukan Agus Salim tidak ada dasar hukumnya. Itu ilegal dan bisa terancam pidana," tegas Joko menanggapi pemberitaan tersebut. Bahkan, kata Joko, segala fasilitas yang berkaitan dengan KPU Siak tidak boleh digunakan.

"Tanggal 20 Februari, kami sudah menyerahkan seluruh fasilitas. Termasuk mobil dinas. Tapi, tidak dengan beliau. Beliau masih menggunakan mobil tersebut," ujar mantan Komisioner KPU Siak tersebut.

Untuk itu, Joko berharap Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Siak menindak tegas apa yang sudah dilakukan Agus Salim. Sebab, segala sesuatu yang dilakukannya atas nama KPU Siak itu tidak benar. "Ini sudah tidak benar, tidak ada dasar hukumnya dan melanggar Undang-undang," katanya.

"Panwaslu Siak harus menindak perilaku yang ditunjukkan Agus Salim," tegas Joko.(san)