
PEKANBARU - Seorang residivis berinisial DS (25) kembali berurusan dengan pihak berwajib krena diduga telah mencuri sepeda motor. Ia ditangkap Kamis (2/6/2016), beberapa jam usai beraksi.
"DS ditangkap di Jalan Handayani, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru-Riau. Di sana, kita mengamankan tiga sepeda motor diduga hasil curian dan satu kunci T yang digunakan untuk beraksi," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa, Jum'at (3/6/2016) siang.
Eru menuturkan, sebelum pelaku ditangkap, pihaknya mendapat laporan dari Azhari (41) warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru bahwa sepeda motor Honda Scoopy miliknya hilang di teras rumah.
"Dari laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan mencurigai DS yang merupakan residivis kasus curanmor. Ternyata benar, DS langsung kita giring ke Mapolsek Tampan untuk menjalani proses hukum," tutur Eru.
Kanit menambahkan, selain sepeda motor korban, kita juga mengamankan dua sepeda motor lainnya yang diduga juga merupakan hasil kejahatan pelaku. Karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk proses hukum, Ia dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Kanit.***