SIAK SRI INDRAPURA - Saat ini usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak 2020 masih ada yang direvisi. DPRD Kabupaten Siak menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 disahkan pertengahan November ini.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Siak Azmi kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/11/2019) lalu. Masih ada beberapa usulan OPD yang harus direvisi sebelum pengesahan nanti.

"Kita berupaya agar APBD Siak 2020 cepat disahkan. Insya Allah pertengahan bulan ini sudah ketok palu kok. Dan Dewan akan memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam APBD 2020 ini," kata Azmi.

Politisi Partai Golkar Siak itu menyebutkan, anggaran yang diajukan tidak ada perubahan, masih Rp 2,1 triliun dan surplus Rp50 miliar. Dengan rincinan Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,05 triliun itu, belanja tidak langsung Rp1,12 triliun sisanya belanja langsung.

Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai sekitar Rp743,4 miliar, belanja subsidi Rp11,3 miliar, belanja hibah Rp52,9 miliar dan belanja sosial Rp35,7 miliar.

Lalu ada pula belanja bagi hasil pemerintahan desa sekitar Rp12,4 miliar, bantuan belanja bantuan keuangan pemerintah dan partai politik Rp269,7 miliar, dan belanja tak terduga Rp1 miliar.

Lantas untuk belanja langsung yang sebesar Rp925,8 miliar tadi, belanja pegawai Rp27,2 miliar, belanja barang dan jasa Rp687,1 miliar dan belanja modal Rp211,4 miliar.

Terus, ada juga pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp100 miliar. Duit itu bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yakni dari PAD direncanakan perolehan sebesar Rp237,7 miliar.

Rinciannya, dari pajak daerah Rp104,4 miliar, retribusi Rp19,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp72,4, dan Lain-lain PAD yang sah Rp41,8 miliar.

Ada juga dari dana perimbangan diproyeksikan sebesar Rp1,53 triliun, dari DBH Rp1,05 triliun, Dana Alokasi Umum Rp405,9 miliar, Dana Alokasi Khusus non fisik Rp76,8 miliar.

Selanjutnya dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ada sebesar Rp330,5 miliar. Rinciannya, Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya direncanakan Rp115,2 miliar, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp159,3 miliar, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lainnya direncanakan sebesar Rp55,9 miliar. ***