
PEKANBARU – Anggota Komisi V DPRD Riau, Marwan Yohanis meminta Dinas Pendidikan dan BPKAD Provinsi Riau menyempurnakan semua dokumen terkait sekolah negeri, terutama tingkat SMA/SMK di kabupaten kota.
Marwan sendiri memiliki pengalaman dalam mengurusi sekolah negeri, dimana dia pernah berperan dalam membangun SMK negeri di kampungnya, Benai, Kabupaten Kuantan Singingi di awal tahun 2000-an.
Diceritakan dia, sekolah itu dia bina sejak pertama kali kembali ke Kuansing setelah bertahun-tahun hidup di perantauan. Dimana, saat itu dia melihat banyak anak-anak Benai yang sekolah ke Taluk Kuantan, padahal sudah ada SMA di Benai.
Setelah didalami, ternyata anak-anak yang bersekolah ke Taluk itu merupakan siswa SMK, disanalah muncul keinginan Marwan untuk mengakomodir anak-anak Benai supaya bisa bersekolah di SMK tanpa harus ke Taluk Kuantan lagi.
Bersama sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Camat Benai, Politisi Gerindra ini meminjam yayasan yang membawahi MDA di Benai, dan disanalah dibuka SMK Yayasan Islam Muttaqim. Tahun pertama sekolah, siswa-siswa masih memakai fasilitas Gedung SD yang tak terpakai.
"Setiap tahun terus terjadi peningkatan murid, bahkan sampai 2-3 kelas, kita akhirnya bisa beli lahan, meskipun lahan itu dibeli murah karena pemiliknya mendukung perkembangan sekolah ini," ujarnya, Minggu (29/5/2022).
Marwan sendiri bahkan sempat menjadi guru disana di mata pelajaran teknologi pengolahan data dan dia ikut menyumbang fasilitas komputer untuk digunakan para murid, dimana saat itu komputer merupakan barang mewah.
Beberapa tahun setelah didirikan, ternyata SMK ini mengalami perkembangan pesat dan mendapat perhatian dari pemerintah, sehingga ada penempatan guru bantu dan pemberian fasilitas komputer.
"Karena semangat kami yang tak mencari profit, kami jadikan SMK itu sebagai SMK Negeri, supaya pemerintah bisa membantu secara maksimal disana," tambahnya.
Namun saat ini persoalan muncul karena legalitas tanah yang tak jelas, dimana dalam riwayat tanah dibunyikan bahwa ada tanah yang dibeli atas nama pribadi, sehingga ahli waris pemilik tanah sebelumnya protes.
"Hibahnya juga 10x100 meter, berarti kan luasnya 1000 meter persegi, tapi dalam akta dibuat 10.000 meter persegi. Makanya kita minta Dinas Pendidikan koordinasi dengan BPKAD supaya sertifikat ini dirapikan agar tak menganggu proses penganggaran dari pemerintah," terangnya.
Kemudian ada pula tanah yang dibeli oleh Marwan dan tujuannya untuk sekolah, namun saat itu tidak bisa dimanfaatkan oleh sekolah tersebut karena berada di perbatasan antara Inhu dan Kuansing.
"Tanah ini didiamkan begitu saja, dan akhirnya pemilik awal mengambil lagi tanahnya untuk dijadikan kebun sawit. Kita mendorong agar persoalan ini jadi atensi dari dinas," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Riau juga sempat berkunjung ke Duri, Bengkalis dan salah satu persoalannya adalah menyangkut legalitas aset sekolah.
"Makanya dari sana kita harus mulai mendata semua aset menyangkut sekolah negeri, saya yakin ada banyak sekolah di kabupaten kota yang belum menyempurnakan dokumennya," tutupnya. ***