PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Yayasan Meranti Bangkit di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (23/1/2017) siang.

Salah seorang saksi yang dihadirkan tersebut adalah mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti (Tahun 2011) lalu, Masrul. Mendapat kesempatan pertama memberi kesaksian, Masrul langsung dicecar hakim dengan pernyataan seputar proposal pengajuan bantuan.

Saat itu Masrul diketahui ditunjuk sebagai salah satu pengurus di yayasan ini, dengan jabatan sebagai pengawas. Namun di persidangan, ia mengaku tidak tahu sama sekali soal pengangkatan tersebut. Jawaban itu sempat membuat hakim gerah, karena dianggap tidak wajar.

"Tidak tahu soal itu. Tidak ada SK juga kepada saya. Saya baru tahu kalau nama saya masuk ketika diperiksa pihak kejaksaan," ungkap dia. Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah dikirimi surat putusan soal penempatan dirinya sebagai pengurus.

Berkali-kali hakim menanyakan kepada Masrul soal hal tersebut, namun lagi-lagi dia mengaku tidak tahu sama sekali. Saksi juga mengaku tidak pernah diundang sama sekali untuk mengikuti rapat terkait rencana dibangunnya fasilitas pendidikan (Kampus) oleh yayasan ini.

"Yang benar saja, dalam posisi anda sebagai Wakil Bupati di sana bisa tidak tahu sama sekali kalau ada diangkat menjadi pengurus. Jangan sekarang bilang nggak tahu nggak tahu, tapi nanti tahu," ungkap Hakim Ketua. Walau dipepet, Masrul tetap menjawab tidak tahu sama sekali.

"Terlalu dangkal peran saudara selaku wakil bupati tidak tahu soal hibah itu. Jangan terlalu ini lah, jawabannya tidak tahu semua. Nanti kita akan tanyakan ke yang lain, jadi saudara jangan bohong memberikan keterangan," sesal hakim.

Selain Nasrul, 11 orang saksi lainnya yang dihadirkan juga diminta menjelaskan proses awal pengajuan proposal bantuan dana tersebut, termasuk Kabag Kesra saat itu (2011), Arif. Dia mengaku kalau proposal tersebut bukan masuk melalui dirinya.

"Proposal masuk bukan dari saya. Itu dari tim sekretariat," jawabnya. Lantaran dinilai saling tuding, hakim pun sempat mendesak Arif, lantaran jawaban serupa juga sempat dilontarkan pihak sekretariat, yang juga mengaku bukan dari mereka.

"Mereka (pihak sekretariat, red) bilang tidak tahu menahu, nah ini saudara bilang tidak tahu menahu juga. Ini bagaimana, kok tidak satu pun yang tahu soal proposal ini," sebut hakim.

Hingga berita diturunkan, sidang masih berlangsung, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Masing-masing saksi yang dihadirkan tersebut ada pula yang menjabat sebagai PNS di Pemkab Kepulauan Meranti.

Kasus ini menyeret dua orang sebagai terdakwa, antara lain Yohanes Oemar selaku Ketua Pembina Yayasan Meranti Bangkit dan Nazzarudin alias Atan selaku Ketua yayasan tersebut. ***