
PEKANBARU- Mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi divonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Raden Heru Kunto Dewo di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (31/5/2017) sore.
Heru dinyatakan turut serta dalam kasus korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemkab Bengkalis tahun 2012 lalu. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8,5 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata majelis hakim, saat membacakan vonis.
Selain itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Kemudian, Heru juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta. Tak hanya itu, dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Heru hanya terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas vonis itu, Heru tampak sumringah. Wajahnya langsung tampak cerah usai mendengar vonis hakim tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi hanya terdiam mendengar vonis hakim. Pihaknya juga masih pikir-pikir apakah menyatakan banding atau tidak.
Seperti diberitakan, dugaan korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Heru duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis, dimana Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp272 miliar.
Ternyata dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para anggota DPRD dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.
Sebelumnya lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor sudah divonis majelis hakim dalam kasus yang sama.
Termasuk mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.***