PALEMBANG – Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon, mengakui menerima suap dari pejabat Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba). Jumlah uang suap yang diterimanya 10 persen dari nilai kegiatan di Dinas PUPR.

Dikutip dari Sindonews.com, Dalizon mengakui hal itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/7/2022). Sidang kali ini menghadirkan 3 saksi, yakni Erlando, Eriadi dan Salupen.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu itu, Dalizon juga mengakui, penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut hanyalah settingan atau gimmick.

''Penyelidikan itu hanya settingan yang mulia, agar mendapatkan fee 10 persen dari kegiatan proyek di Dinas PUPR Muba,'' ujar AKBP Dalizon.

Dalizon mengaku, bahwa uang yang diterimanya dari penyelidikan settingan tersebut sebagian diberikannya kepada atasannya.

''Separuh uang tersebut saya berikan kepada Direktur yang merupakan atasan saya yang mulia,'' ujarnya.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Sprindik yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan surat perintah yang sudah kadaluarsa. ***