TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Salah satu mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), S memenuhi panggilan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Inhil, Senin (9/3/2015).

Panggilan perdana setelah ditetapkannya S sebagai tersangka ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 2 unit KM 5 GT yang telah melibatkan 8 orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp110 juta.

Berdasarkan hasil pantau GoRiau.com di ruangan Satuan Reserse Kriminal Mapolres Inhil, S tampak didampingi kuasa hukumnya yaitu Abu bakar dan para mitra yang berasal dari Pekanbaru.

Pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu masih terus berlangsung dan diperkirakan akan selesai pada puku 15.00 WIB siang nanti.

Sementara itu, baik S maupun kuasa hukumnya tidak mau dikonfirmasi terkait kasus pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipidkor Polres Inhil. (ayu)