
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengadilan Tipikor Pekanbaru mulai menyidangkan kasus tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Selasa (21/4/2015). Jaksa menghadirkan, Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dan seorang stafnya Ari Suryanto, sebagai terdakwanya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Syahron Hasibuan SH mengatakan, pada tahun 2012 lalu, Yusrizal saat menjabat Direktur PT BLJ dibantu staff khususnya Ari Suryanto, melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ.
Ketika itu, Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU), di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya. Antara lain, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga.
"Nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU," kata jaksa.
Selain itu, juga ada penyertaan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat. Kemudian investasi pada sektor property, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal itu sendiri.
"Akibat perbuatan kedua terdakwa ini, menyebabkan kerugian pada negara, dalam hal dana APBD Bengkalis sebesar Rp265 miliar. Terdakawa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ," jelas JPU.***