
PEKANBARU, GORIAU.COM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Mantan Direktur Utama Bank Riau Kepri, Zulkifli Thalib, dengan hukuman 4 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 35,2 miliar. "Terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara, Selasa, 26 Maret 2013.
Zulkifli terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Zulkifli divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Ida Bagus menyebutkan, saat menjabat sebagai Dirut Bank Pembangunan Daerah Riau yang sekarang menjadi PT Bank Riau Kepri. Zulkifli Thalib, bersama Mantan Direktur Pemasaran Bank BPD Riau Buchari Arrahim dan Mantan Kepala Cabang Bank BPD Riau Batam Yumadris, terbukti secara bersama, telah menyetujui pemberian kredit senilai Rp 35,2 miliar kepada Arya Wijaya, selaku Direktur PT Saras Perkasa Batam.
Padahal perusahaan tersebut baru berdiri dua hari. Secara prosedural pemberian kredit tersebut telah melanggar prosedur operasional bank. "Perusahaan tersebut belum memiliki izin dari Kemenkum HAM dan belum memiliki Surat Izin Tempat Usaha," kata Ida Bagus.
Kasus ini bermula saat Zulkifli Thalib memberikan kredit Rp 35,2 miliar kepada PT Saras Perkasa, tahun 2003 silam. Dimana kredit yang diberikan tersebut untuk mentake over sejumlah ruko dan mall di Batu Aji Batam.
Ruko dan mall tersebut merupakan kredit macet milik PT Karya Wira Wanatama (PT KWW) senilai Rp 32 miliar. Dengan dalih menyelamatkan kredit itu, Zulkifli memberikan kredit ke PT Saras Perkasa Batam ini.
Dalam persiapan pemberian kredit, sebagaimana yang didakwakan, Zulkifli diduga melanggar sejumlah aturan tentang kredit. Sebab, Zulkifli tidak memperhatikan agunan, syarat kapasitas, modal, kolekteral dan badan hukum PT Saras Perkasa yang baru berumur 2 hari. Perusahaan juga belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. (tp)