
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Ratusan eks karyawan PT Pertiwi Prima Playwood, Perawang, Siak, Riau menggelar aksi demontrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Siak, Selasa (26/3/2013). Mereka yang mewakili 760 eks karyawan menuntut Pengadilan Negeri Siak menyerahkan aset PT Pertiwi Prima Plywood yang berada di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang kepada eks buruh PT Pertiwi, sebagaimana keputusan Pengadilan Jakarta utara.
Mereka datang sekitar 400 orang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat sambil membawa anggota keluarga. Karena ramainya pendemo, Polres Siak pun menurunkan puluhan petugas agar aksi tersebut berlangsung damai.
Setelah melakukan orasi beberapa menit, para buruh akhirnya diterima Ketua PN Siak, Irfanudin. Dihadapan Ketua PN, buruh yang diwakili oleh kuasa hukum, menuntut agar Pengadilan Negeri Siak menyerahkan aset eks PT pertiwi Prima Plywood yang berada di Pinang Sebatang.
''Dengan adanya putusanPN Jakarta Utara jelas bahwa eks buruh PT Pertiwi Prima Plywood sebagai pemohon sita adalah pemenang atas hak aset eks PT Pertiwi Prima Plywood sesuai perkara pemutusan hubungan kerja yang telah di putuskan oleh panitia perselisihan perburuhan pusat no.120/1886/138-3/IV/PHK/02-2005 yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dan penetapannya telah di terbitkannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. No.40/eks/2005/PN Jakarta Utara,'' ujarnya.
Namun Ketua Pengadilan Irfanudin menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan pihak Mahkamah Agung, isi dalam perkara PK adalah menolak permohonan PK yang diajukan pihak tergugat yakni PT Pertiwi yang sebelumnya adanya pengakuan dari pihak PT Tropikal yang mengklaim bahwa perusahaan itu adalah miliknya, meskipun keputusan PK itu belum dibuat secara tertulis, namun masih belum ada tertulis.
''Hari ini kita masih menunggu amar putusan dari MA. Kita minta para buruh dapat bersabar dalam keputusan ini,'' ujarnya. Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua PN Siak ini, para buruh pun langsung membubarkan diri secara tertib. (sks)