PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh mengaku tidak pernah menerima laporan dari Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) akan adanya indikasi terhadap penyertaan modal sebesar Rp300 miliar yang dianggarkan melalui APBD Tahun 2012.

"Tak ada laporan yang aneh atau penyimpangan dilaporkan komisaris," kata Herliyan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PT BLJ di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (11/8/2015).

Namun Herliyan mengaku mengetahui tentang adanya pencairan penyertaan modal Rp300 miliar kepada PT BLJ. Begitu juga terhadap pembentukan dua anaka perusahaan dengan pemberian modal dari PT BLJ yang diambil dari Rp300 miliar tadi.

"Secara tertulis tidak ada, tetapi lisan ada. Karena semuanya sudah berada di Sekda. Sementara untuk pemberian modal kepada dua anak perusahaan itu kewenangan PT BLJ," terang Herliyan.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pekanbaru, Herliyan dihadirkan sebagai saksi. Dirinya juga mengaku mengetahui penyertaan modal kepada dua perusahaan yang dibentuk PT BLJ yakni PT Riau Energi Tiga sebesar Rp100 miliar dan PT Sumatera Timur Energi sebesar Rp200 miliar.

Kasus ini telah menyeret dua orang terdakwa, Yusrizal Andayani, dan Ari Setianto. Terdakwa merupakan mantan Direktur, dan Staf Khusus Direktur perusahaan tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi keduanya terjadi pada tahun 2012 lalu berawal saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar. 

Dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp1 triliun lebih.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.***