JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia. Di antara sejumlah tersangka tersebut, ada anggota DPR periode 2009-2014.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para tersangka dalam kasus ini diduga menerima suap senilai Rp100 miliar.

''Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi,'' kata Ali.

Namun, lanjut Ali, KPK belum akan mengungkap identitas tersangka serta konstruksi perkara dalam kasus ini sebelum penyidikan dinilai cukup.

"Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan," ujar Ali.

KPK berharap, saksi-saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini.

Ali juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi penyidikan kasus ini.

"Terlebih lagi, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan locus transnasional, melibatkan tidak hanya individu, namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," ujar Ali.

Adapun penyidikan ini merupakan hasil tindak lanjut dari kerja sama antara KPK dan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Perancis.

"KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.***