JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, M. Nasir, hari ini mangkir dari pemeriksaan KPK dalam Kasus Bowo Sidik.

Nasir dijawalkan diperiksa KPK sebagai saksi untuk IND, tersangka perkara tindak pidana korupsi bidang Pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait dengan jabatan.

Sebelumnya, ruangan anggota Komisi bidang Energi, Riset dan Teknologi serta Lingkungan Hidup di DPR RI asal Partai Demokrat itu di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta juga telah diperiksa KPK pada 4 Mei 2019 lalu.

"(Nasir, red) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Indung menjadi tersangka terkait dengan posisinya di jalur dugaan suap dari Marketing Manager PT. HTK, Asty Winasti kepada anggota Komisi bidang Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha (Komisi VI) DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, senilai lebih kurang 1,6 miliar. Indung, merupakan anak buah Bowo di PT. Inersia.

Asty dan Bowo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga anti rasuah menduga, uang itu diberikan agar legislator asal Partai Golkar itu membantu PT. HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT. Pilog.

Selain dugaan suap dari PT. HTK tersebut, Bowo juga diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen termasuk dokumen terkait Permendag tentang Gula Rafinasi.

Belum jelas keterkaitan M. Nasir dalam kasus Bowo, tapi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada 18 Juni 2019, saat berkomentar soal penggeledahan ruangan M. Nasir mengungkapkan, penggeledahan ruangan adik dari eks. Bendum Partai Demokrat M. Nazarudin itu, terkait dengan adanya dugaan Bowo menerima gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, hingga pukul 16.30 WIB, Nasir belum terlihat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Febri Diansyah pun belum menjawab konfirmasi GoNew.co.***