
PEKANBARU, GORIAU.COM - Wakil Gubernur Riau Mambang Mit mengakui hubungannya dengan Gubernur Riau Rusli Zainal tidak harmonis. Ketidakharmonisan itu kadang mengganggu pemerintahan.
"Tidak saya tutupi, itu kenyataan dan tiap hari dirasakan, baik pada tatanan pemerintahan dan masyarakat," kata Mambang Mit pada acara diskusi lepas Ngopi Bareng bersama jurnalis di Pekanbaru, Sabtu (16/3/2013).
Mambang mengatakan itu menjawab pertanyaan sejumlah wartawan perihal disharmonisasi antara ia dengan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau. Sebab, banyak pihak sangat menyayangkan hal itu karena selama dua periode kepemimpinan Gubernur Riau Rusli Zainal disharmonisasi dengan wakil gubernur (wagub) terus terjadi. Sebelumnya, konflik antara Rusli Zainal dan Wan Abubakar selaku Wagub Riau terjadi pada periode pertama kepemimpinan Rusli Zainal.
Menurut Mambang, konflik gubernur dan wagub akan terus terjadi karena dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah posisi gubernur dan wagub ditempatkan dalam satu kotak namun wewenang wagub tidak diatur secara jelas. Dengan begitu, keputusan gubernur menjadi sangat mutlak sebagai lembaga eksekutif, sedangkan peran wagub tidak diatur secara signifikan.
"Dalam aturannya, eksekutornya hanya gubernur. Wakil gubernur hanya bersuara hanya untuk dilihat. Jadi, sampai kapan pun agak sulit untuk mencegah terjadi konflik," ujarnya.
Mambang mengakui hal tersebut kerap menimbulkan kekeliruan dalam roda pemerintahan. Salah satu kasus yang pernah terjadi saat pelantikan pejabat kepala dinas di Pemprov Riau pada tahun lalu. Saat itu Rusli Zainal yang berhalangan hadir memerintahkan Sekretaris Daerah Wan Syamsir Yus untuk menggantikan dalam pelantikan, padahal pada waktu yang sama Mambang Mit ada.
"Saya pernah cegat pelantikan karena saya bekas dari Sekda dan Baperjakat. Kalau tidak sesuai prosedur saya berkewajiban menundanya. Tapi karena eksekutornya bukan saya, maka sekda pun berani melawan wakil gubernur," ujar Mambang.
Meski begitu, ia mengaku bisa menahan diri untuk tidak bersikap frontal melawan kebijakan tersebut, selama ada kesepakatan bersama mengenai pembagian kerja antara gubernur dan wagub. (ant/mtv)