
PEKANBARU - Setelah melakukan penyelidikan, Jum'at (16/7/2016) sore, Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota, Pekanbaru-Riau akhirnya meringkus seorang pemuda berinisial FP (24). Ia diduga pelaku pencurian di dalam ruang fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pekanbaru.
FP berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Wijaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, sekitar pukul 16.00 WIB. Tanpa perlawanan, pelaku digiring ke Mapolsek Pekanbaru Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari laporan korban, kemudian kita periksa rekaman CCTv dan dari keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku akhirnya diketahui yang ternyata pernah bekerja di gedung DPRD Kota Pekanbaru tersebut," kata Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Rinaldo Aser, Sabtu (16/7/2016).
Rinaldo melanjutkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi pencurian itu dilakukan dengan mengambil kunci ruangan tersebut secara diam-diam dan kemudian membuka paksa laci meja milik korban untuk mengambil uang Rp8 juta.
"Kita masih akan mendalami keterangan pelaku yang saat ini mengaku baru sekali melakukan pencurian dan untuk proses hukum, FP dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.***