PEKANBARU - Diumpat karena diduga selingkuh, seorang istri di Pekanbaru bernama Lusi Handayani (29) membalas dengan memaki-maki dan mendorong kepala suaminya. Namun, pembalasan suaminya ternyata lebih sadis.

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 18.30 Wib, di rumah Radiusman alias Buyung (37), yang berada di Jalan Lintas Timur kilometer 13, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Efrin J Manulang mengatakan, awalnya Buyung meminta dipijit oleh istrinya, namun permintaannya ditolak.

Kemudian Buyung mengumpat bahwa istrinya telah selingkuh. Dimana Buyung sudah lama mencurigai istrinya selingkuh dengan pria lain, karena tingkah istrinya yang berubah dan menyebahkan rumah tangganya sering terjadi pertengkaran.

Mendengar hal itu, istri Buyung tidak senang lalu memaki-maki dan mendorong kepala Buyung menggunakan tangannya.

"Karena diperlakukan seperti itu, sang suami naik pitam dan langsung mengambil sabit dari mobil colt diesel di dekat rumahnya dan langsung mengejar korban sambil membacokkan sabit sebanyak empat kali ke kepala dan tangan korban," kata Efrin kepada GoRiau.com, Senin (4/11/2019) pagi.

Bacokan Buyung menyebabkan istrinya mengalami beberapa luka pada bagian kepala, lengan dan mata kirinya.

Tak lama berselang, anak korban bernama Fadil yang baru saja pulang ngaji melihat kejadian itu. Ia terkejut ketika sampai rumah melihat ibunya dalam keadaan bersimbah darah.

Dengan ketakutan Fadil meminta bantuan warga sekitar dan Polsek Tenayan Raya yang kebetulan tidak jauh dari rumahnya.

"Atas laporan itu, kita langsung menuju TKP. Sesampainya di TKP, petugas melihat korban sudah tidak berdaya dan selanjutnya korban langsung menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani penanganan medis dan perawatan secara intensif," lanjut Efrin.

Sementara Buyung setelah melakukan pembacokan terhadap istrinya, langsung menyerahkan diri ke Polsek Tenayan Raya dengan meminta bos tempatnya bekerja untuk mengantarnya ke Polsek.

"Dia menghubungi bosnya dan menceritakan apa yang diperbuatnya, dan meminta bosnya menyerahkan dirinya ke Polsek. Kemudian bos pelaku menyuruh anggotanya untuk menyerahkan pelaku ke Polsek. Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Efrin.

Atas perbuatannya Buyung dikenakan pasal pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***