PEKANBARU - Sembilan orang oknum polisi di Pekanbaru, Riau diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat serta kenaikan gaji berkala selama satu periode. Hukuman itu lantaran mereka melanggar kode etik Kepolisian.

Satu dari sembilan oknum polisi diganjar hukuman penundaan kenaikan gaji berkala, karena sudah berbuat kasar terhadap wanita di Kantor Polisi. Dia adalah Brigadir RE, anggota salahsatu Polsek di Pekanbaru.

Seorang lagi, Brigadir RSG, terpaksa diganjar dengan penundaan kenaikan pangkat, sebab sudah melakukan hubungan dengan wanita lain yang ternyata punya suami.

"Ini hasil putusan sidang disiplin yang kita gelar kemarin di Mapolresta. Keduanya adalah anggota Polsek," sebut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono kepada GoRiau.com, Minggu (17/4/2016) sore.

Sedangkan tujuh polisi lainnya mendapat hukuman berbeda, yakni ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari karena coba-coba memakai narkoba. "Tujuh anggota ini urine-nya positif mengandung narkotika jenis sabu," ujar Putut.

Dari tujuh oknum ini, enam diantaranya berdinas di Polsek dan satu lagi di Mapolresta Pekanbaru. Putut melanjutkan, menurut data, sejak tahun 20w4 hingga sekarang, sudah ada sekitar 45 anggota yang positif sebagai pengguna barang haram itu. ***