JAKARTA – Sebuah acara resepsi pernikahan anak di Jalan Sunter Karya Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berubah pilu. Seorang pria lansia berinisial EF (67) diamankan pihak berwajib setelah melukai mantan istrinya, ES (55), Sabtu (23/5/2026) pukul 12.00 WIB.

Peristiwa ini bermula dari masalah keluarga yang belum terselesaikan di masa lalu. Sebelum berangkat menghadiri hari bahagia darah dagingnya, pelaku ternyata memendam luka batin yang mendalam hingga menuangkannya ke dalam sebuah tulisan.

"Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya, mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, Minggu (24/5/2026).

Luapan emosi yang tak tertangani dengan baik itu berujung pada tindakan melanggar hukum. Saat bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang sebelumnya disembunyikan di dalam tas dan melukai tubuh korban sebanyak satu kali. Korban saat ini tengah fokus menjalani perawatan medis untuk memulihkan luka yang dialaminya.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan lokasi kejadian agar situasi kembali kondusif sekaligus menelusuri akar masalah dari tindakan nekat pelaku.

"Sementara motif yang dapat penyidik simpulkan yaitu terkait adanya dendam pelaku terhadap korban yang merupakan mantan istrinya," ujarnya.

Tindakan penyaluran kekecewaan yang salah ini membuat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun," urainya. ***