PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru sudah melaksanakan rapat paripurna pengumuman usul Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Periode 2017-2022 berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Rapat paripurna ini dilaksanakan pada hari Senin (11/4/2022) malam.

Seharusnya rapat paripurna itu juga membahas Penyampaian Pidato Pengantar Walikota Pekanbaru Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Pekanbaru Akhir Tahun Anggaran 2021, namun agenda tersebut batal dan hingga kini belum diketahui kapan akan kembali dijadwalkan.

Nofrizal, Wakil Ketua DPRD menyebutkan hal itu urung dilakukan karena faktor komunikasi yang buruk dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Ya mungkin dari satu sisi komunikasi politik saja. Ini yang harus dibangun, dan adanya kesamaan," katanya, Selasa (10/5/2022).

Politisi PAN ini juga menjelaskan jika Pemko Pekanbaru memiliki kesibukan sehingga tidak bisa melaksanakan LKPJ, hal ini harus di komunikasikan dengan lembaga DPRD Pekanbaru.

"Apalagi ini akhir masa jabatan, kan banyak nuansa politis yang tidak sinkron," jelas Nofrizal. ***