
JAKARTA - Letusan gunung berapi menghasilkan abu vulkanik yang beterbangan di udara. Paparan material ini berisiko mengganggu saluran pernapasan, serta memicu iritasi pada area mata dan tenggorokan.
Dampak kesehatan tersebut muncul akibat karakteristik partikel abu vulkanik yang berukuran mikroskopis dan tajam. Penggunaan alat pelindung pernapasan yang sesuai standar menjadi syarat mutlak saat warga harus beraktivitas di luar ruangan.
Masker N95 merupakan opsi perlindungan paling ideal. Alat pelindung ini dirancang secara khusus untuk menyaring minimal 95 persen partikel udara, termasuk debu vulkanik halus yang membahayakan paru-paru.
Jika ketersediaan N95 terbatas, masker KN95 atau masker dengan standar FFP2 dapat menjadi alternatif pengganti. Tingkat filtrasi kedua jenis pelindung pernapasan ini hampir setara dengan N95 dan didesain cukup rapat untuk menahan infiltrasi partikel debu.
Masker bedah sekali pakai pada dasarnya kurang disarankan untuk paparan abu vulkanik. Desainnya yang longgar menyisakan celah yang memungkinkan partikel halus tetap terhirup oleh pengguna.
Namun, dalam situasi darurat tanpa pilihan lain, masker bedah tetap bisa dimanfaatkan sebagai pelindung sementara. Syarat utamanya adalah memastikan posisi masker terpasang rapat menutupi seluruh area hidung dan mulut.
Berbeda dengan masker medis, masker berbahan kain standar sama sekali tidak direkomendasikan. Pori-pori pada material kain terlampau besar sehingga tidak mampu menahan partikel abu vulkanik yang sangat kecil.
Saat menggunakan masker jenis apa pun, pastikan alat tersebut terpasang pas dari hidung hingga dagu untuk mencegah masuknya abu dari sela-sela samping wajah. Pengguna juga harus segera mengganti masker apabila permukaannya sudah kotor, basah, atau saat sirkulasi napas mulai terasa berat. ***