PANGKALAN KERINCI - Menumpuknya sampah medis di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci menjadi persoalan tersendiri. Kondisi makin pelik, ketika RSUD Selasih juga belum mengantongi izin untuk pemusnahan limbah medis sendiri.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan, Endid RP mengungkapkan, rumah sakit belum memiliki izin pemusnahan sampah medis.

"Dari awal direncanakan penghancuran sampah medis ini dengan incinerator. Tapi izin masih dalam proses," katanya kepada GoRiau.

Lanjut Endid, sebagai alternatifnya rumah sakit mengunakan pihak ketiga untuk pengahncuran sampah medis. Meski begitu, sampai saat ini sampah medis RSUD Selasih belum dapat dihancurkan.

"Karena incinerator belum bisa digunakan, kita menggunakan pihak ketiga untuk proses ini," ujarnya.

Endit menjelaskan, pihak ketiga baru bisa memulai pekerjaannya setelah dana yang dianggarkan pada APBD Perubahan 2018 turun.

"Memang itu baru bisa terlaksana pada APBD perubahan. Sekarang kita simpan aman dulu. Karena untuk sekarang, izin semakin diperketat," ujarnya, kemarin. ***