
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah Riau menyita lima truk bermuatan 500 batang kayu ilegal di Pekanbaru, Riau, Jumat (15/3/2013). Polisi mengatakan kayu hasil perambahan hutan yang disita ini tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Truk itu dihentikan dan disita saat melintas di Jalan Labersa, Riau, dengan tujuan pabrik pengolahan kayu di Kubang. Saat penangkapan, sopir truk tidak bisa memperlihatkan dokumen sah kepada petugas. Diduga batang kayu jenis mahang ini dirambah dari hutan di Siak.
Kini, barang bukti disita untuk kepentingan penyelidikan, dan kasus akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. (mtv)