PEKANBARU - Lima terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan drainase paket A, dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (7/5/2019).

Tiga terdakwa diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, yakni Windra Saputra (Ketua Pokja), Rio Amdi Parsaulian (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/ PPTK), dan Ichwan Sunardi (Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK).

Lalu, dua terdakwa lain berasal dari swasta, yakni Sabar Jasman (Direktur PT Sabarjaya Karyatama), dan Iwa Setiady (Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering) yang mengerjakan proyek.

JPU menuntut Ichwan Sunardi, Windra Saputra dan Rio Amdi dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sementara Sabar dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan Iwa Setiadi dengan penjara 3 tahun 6 bulan.

"Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU, Lusi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Di samping itu, terdakwa Sabar Jasman dituntut membayarkan uang ganti kerugian negara atau hukuman penjara selama dua tahun.

"Terdakwa Sabar Jasman dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar, satu bulan setelah putusan inkrah harta benda disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Uang pengganti juga dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun," tutur Lusi.

Sementara terdakwa Iwa Setiady dituntut hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp220 juta. Atau hukuman ini dapat diganti hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Selain penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Hanya saja, Sabar dan Iwa Setiady dituntut mambayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan itu, kelima terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang.

"Silakan terdakwa menyiapkan pembelaan," kata Hakim Ketua, Saut.

Untuk diketahui, perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau mengerjakan proyek Drainase Paket A dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.

Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut. PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.

Perusahaan ini sempat dinyatakan gugur dalam lelang. Namun karena lobi dan memberikan uang Rp100 juta dia jadi lolos. Saat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pokja mengembalikan uang tersebut.

Uang itu diakui sebagai pelicin proyek. Dalam proyek, rekanan juga diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp2.523.979.195 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa. ***