PANGKALAN KERINCI -Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Pencegahan Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Nurcahyo menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.

Menurutnya, pelaporan LHKPN anggota DPRD Pelalawan masih sangat rendah jika dibandingkan dengan LHKPN eksekutif yang sudah 100 persen.

"Ini catatan penting bagi Sekwan untuk menuntaskan LHKPN dewan dengan segera,” kata Arief.

Ia berharap anggota DPRD Pelalawan dapat meningkatkan kepatuhannya yang saat ini masih sangat rendah. "Tetap kita apresiasi beberapa dewan yang telah melaporkan LHKPN sebagai bentuk kepatuhan," ujarnya.

KPK bersama KPU, kata Arief, telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan yang tidak menyerahkan LHKPN.

Pengumuman nama-nama legislatif yang melaporkan harta kekayaan dilakukan agar semua pihak tahu dan publik memiliki informasi tambahan. "Ini adalah bagian dari upaya KPK mewujudkan politik berintegritas," tandasnya.

Menurut Arief, salah satu indikator politik berintegritas adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaan penyelenggara negara. Hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"LHKPN akan menghasilkan orang-orang yang benar-benar nanti bisa berkontribusi positif untuk kemaslahatan publik dan juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi," terangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin menyebutkan, hingga saat ini dari 35 anggota dewan, sudah 8 orang yang melaporkan LHKPN. "Kita sudah koordinasi dengan Sekwan agar akhir Maret ini, LHKPN sudah 100 persen selesai," katanya.***