RENGAT- Setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan guna melengkapi berkas perkara, Polsek Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau gelar rekontruksi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh AS guru olahraga salah satu SMP diwilayah itu.

"Terkait kasus pencabulan itu, kita telah menggelar rekonstruksi pada, Selasa (5/4/2016) kemaren. Rekon dilaksanakan di areal sekolah sekira pukul 13.30 WIB," sebut Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Rabu (6/4/2016).

Disebutkan Yarmen, rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Kuala Cenaku AKP Deni Afrial. Adegan yang dilakukan tersangka AS sesuai dengan BAP tersangka, korban dan saksi.

"Kegiatan rekonstruksi berakhir sekira pulul 15.30 WIB. Seluruh adegan dilakukan berjalan aman dan lancar," tegasnya.

Hadiri dalam kegiatan itu, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, Fungsional Kejaksaan Negeri Rengat Yustina SH, Jaksa Pidana Umum Kejari Rengat Yoyok Satrio SH dan Rulif Yuganitra SH, Kanit PPA Polres dan kuasa hukum tersangka serta para anggota Polsek Kuala Cenaku.***