
BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Mantan karyawan Klinik KA berinisial RP (27) yang sebelumnya bertugas sebagai satpam dan DN (28), staf kantor, akhirnya dibekuk tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pasalnya, mereka telah melarikan uang milik perusahaan. Keduanya merupakan warga Kota Pinang Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ia dilaporkan pemilik klinik ke polisi pada Senin (02/11/2015) pukul 08.00 WIB, bahwa mereka melarikan uang milik senilai Rp120.600.000.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan Informasi di tempat kejadian. Kurang dari 24 jam, tepatnya Senin (02/11/2015) Pukul 17.30 WIB, kedua pelaku berhasil di tangkap polisi. Mereka ditangkap di daerah blok Songo Kota Pinang Kabupaten Labusel Provinsi Sumut.
Dari tangan pelaku, turut disita sisa hasil dari kejahatan berupa uang tunai senilai Rp60 juta. Saat ini pelaku telah di tahan di RTP Polsek Bagan Sinembah untuk penyidikan lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Dody Harza Kusumah SH SIK kepada GoRiau.com, Selasa (3/11/2015) mengatakan, penangkapan terhadap RP dan DN atas laporan dari Klinik KA.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan kita masih memproses," ujar Dody.(amr)