PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis, pada tanggal 26 Februari 2021 lalu, kalau akan ada pengiriman sabu dan ekstasi di wilayah Tenggayun, dan Sepahat dari wilayah Malaysia.

Mendapat informasi itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk siapa yang mengirim, dan bagaimana barang haram itu akan diseludupkan.

Kemudian Tim melakukan pengintaian di wilayah Pantai Jangkang. Ternyata, pengintaian itu sudah diketahui oleh para penyeludup narkoba, dan langsung melarikan diri ke hutan di Tenggayun.

Melihat target yang melarikan diri, Tim langsung melakukan pencarian di dalam hutan selama kurang lebih 3 jam, akhirnya dua orang pelaku berhasil diringkus dengan inisial RS dan NZ.

Dari penangkapan dua orang itu, Tim belum menemukan barang bukti yang dicari. Selanjutnya Tim melakukan pencarian pelaku lainnya dan berhasil menangkap 3 orang dengan inisial SAI, ED dan HR.

Barang bukti sabu sebanyak 40 kilogram, dan 50 butir ekstasi juga turut diamankan dari tangan pelaku yang berinisalari HR. Ia terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Saat ini masih ada tersangka yang berinisial YS, BU, dan ED, yang ikut terlibat dalam jaringan narkotika asal Malaysia ini. Kita akan kembangkan lagi, karena kita tau ini sudah ada yang memesan" ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, saat ekspos di Mapolda Riau, Jumat (5/2/2021).

Atas perbuatan itu, 5 orang tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ***