PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan wajib vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga saat mengakses fasilitas umum atau tempat keramaian. Fasilitas umum yang dimaksud seperti perkantoran, taman, tempat wisata, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, restoran/rumah makan, dan fasilitas umum lainnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat, sebagai tindak lanjut imbauan Pemerintah Pusat untuk mewajibkan kembali vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, pihaknya sebagai penegak aturan masih melakukan koordinasi dengan instansi lain. Dimana, nantinya instansinya juga perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Kita kordinasi dengan instansi terkait, perihal pelaksanaan percepatan vaksinasi booster dan penggunaan aplikasi peduli lindungi," ujarnya, Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, koordinasi bersama dibutuhkan agar setiap instansi yang berkaitan dalam penerapan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi booster ini dapat bergerak seiring. Sesuai dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru.

"Kita juga siap membantu percepatan vaksinasi booster yang dilakukan dinas terkait," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, instruksi wali kota tersebut mewajibkan warga sudah vaksinasi booster saat akan masuk ke fasilitas umum. Kecuali bagi warga yang memiliki alasan kesehatan untuk tidak vaksin, dengan memiliki bukti keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah atau masih berusia di bawah 18 tahun.***