
BENGKALIS, GORIAU.COM - KLM Sunly Jaya yang mengangkut sembako asal Selatpanjang tujuan Pekanbaru, diamankan Kapal Patroli Hayabusa 3008 Mabes Polri diperairan Selatpanjang pada posisi titik kordinat 00⁰ 56’600” U - 101⁰ 29’500” T. Kapal diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen, Kamis (2/5/2015) malam sekitar pukul 19.40 WIB.
Kapal tersebut diduga melanggar pasal 323 ayat 1 Jo pasal 219 ayat 1,2 dan pasal 137 ayat 4 undang-undang RI No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Patroli Hayabusa 3008 Mabes Polri yang dipimpin Komandan Kapal Iptu M. Fahrurozi, kapal pengangkut sembako tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan petugas Administrasi Pelabuhan atauSyahbandar, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pelayaran.
Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK melalui Kasat Pol Air AKP Angga F Herlambang SIK didampingi Kanit Gakkum Polair Brigadir Teguh, Sabtu (4/5/2013) kemaren.
''Kita mendapat laporan dari KP Hayabusa Polair Mabes pada Kamis malam sekira pukul 19.40 WIB. Mereka mengamankan kapal pengangkut sembako bernama KLM Sunly Jaya tanpa dilengkapi SPB yang ada diatas kapal, dan diduga telah melanggar UU pelayaran. Selanjutnya dilimpahkan ke kita guna pemeriksaan lebih lanjut,'' ungkap AKP Angga.
Selanjutnya, kata Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis, sesuai UU pelayaran penyidik Gakkum Polair menetapkan Nahkoda Kapal KLM Sunly Jaya berinisial MH (33) warga Pekanbaru sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 600 juta.
“Setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, kita tetapkan Nahkoda kapal sebagai tersangka dengan ancaman kurungan 5 tahun atau denda enam ratus juta rupiah, selanjutnya kapal KLM Sunly Jaya kita sita dan sekarang sudah bersandar dipelabuhan pos Polair setelah dikawal dari TKP oleh KP. Hayabusa,'' paparnya.
Nahkoda kapal KLM Sunly Jaya yang mempunyai anak buah kapal (ABK) 5 orang ini, mengaku sudah dua tahun bekerja sebagai nahkoda KLM Sunly Jaya dengan gaji Rp800 ribu per trip untuk rute Selatpanjang-Pekanbaru (PP) selama 15 hari. Ia juga menerangkan bahwa dirinya sudah mengingatkan pemilik kapal untuk mengurus surat kapal sebelum bertolak dari Selatpanjang, tetapi tidak dihiraukan sang pemilik malah menyuruhnya berangkat.
“Saya sudah dua tahun jadi nahkoda dan gaji saya cuma Rp800 ribu pertrip. Sebelum saya berangkat dari Selatpanjang saya bilang sama bos, supaya mengurus surat-suratnya dulu tapi gimana lagi, kita cuma anak buah apa kata bos ya itu yang saya lakukan, kalo sudah begini ya mau diapakan pak, saya pun bingung karena sebentar lagi istri saya mau melahirkan” tuturnya. (jfk)