
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan menyatakan, telah menghentikan sejumlah kegiatan kampanye rapat umum (KRU) dalam bentuk dialogis yang dilakukan oleh sejumlah Caleg dan Parpol.
"Selama jalan masa kampanye pemilihan legislatif, sejak 16 Maret kemarin hingga saat ini, sudah ada ada beberapa kegiatan dialogis yang dilakukan Caleg dan Parpol kita hentikan,"ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Ir Pandapotan Marpaung, Minggu (23/3/2014).
Dikatakan Pandapotan, kegiatan dialogis yang digelar oleh Caleg dan Parpol tersebut terpaksa dihentikan oleh Panwas Kecamatan karena tidak mengantongi izin dan kelengkapan persyaratan.
"Kemarin, kegiatan dialogis yang dihentikan oleh Panwas Kecamatan, seperi di Kecamatan Bandar Sekijang, Teluk Meranti dan Bunut,"sebutnya.
Namun Pandapotan enggan menyebutkan nama Caleg dan Parpol yang bersangkutan.
Dijelaskan Pandapotan, meski para Caleg dan Parpol tersebut melakukan pertemuan dialogis dan tatap muka, mereka tidak menyertai STTP dari kepolisian, tidak ada laporan penanggung jawab dan jurkam dan seksi yang dilaporkan ke KPU maupun Panwaslu Pelalawan.
"Meskipun KRU bentuknya dialogis dan tatap muka, namun tetap harus mengikuti aturan main. Harus ada STTP dari kepolisian, penanggung jawab, jurkam, seksi serta soal batas waktu pelaksanaan,"tegasnya.
Masih kata Pandapotan, dalam aturan, KRU di lapangan terbuka, pelaksanaannya dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan dialogis dan tatap muka, boleh dilakukan pada malam hari, dari pukul 19.00 hingga pukul 22.00 WIB.
"Meski kampanye dialogis atau tatap muka, namun persyaratan dan aturan main tetap sama. Dan setelah kita lakukan koordinasi dengan pihak Parpol, mereka memahami dan segera memenuhi persyaratan itu,"tandasnya.(rkn)