PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Diduga melakukan tindak indisipliner, empat oknum anggota Polri di Kabupaten Rokan Hulu, kena sanksi disiplin. Keempat oknum tersebut ditahan di sel Mapolsek Rambah.

Demikian disampaikan Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Suwarno saat dihubungi wartawan via Black Berry Mesegner (BBM) Jumat (17/10). Katanya, mereka terkena hukuman dengan alat bukti yang cukup akan diproses sesuai prosedur.

''Yang ditahan di Polsek Rambah adalah anggota Polri yang telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan keputusan sidang disiplin. Artinya yang bersangkutan telah melanggar disiplin bukan melakukan tindak pidana,'' sebut Suwarno.

Dilanjutkan Kabag Ops Polres Rokan Hulu, untuk diketahui bahwa anggota Polri yang diperiksa oleh Propam (Provos) karena melanggar disiplin Polri akan diajukan ke sidang disiplin.

Sedangkan anggota Polri yang melakukan tindak pidana akan dilakukan penyidikan oleh Reskrim untuk selanjutnya berkas perkara dikirim ke kejaksaan dan disidangkan di peradilan umum karena anggota Polri bukan lagi TNI (militer) tetapi seperti pegawai sipil biasa.

Jawaban ini, sebab wartawan mempertanyakan karena informasi ada dugaan oknum polri diduga terlibat kasus narkoba tapi hanya dihukum 21 hari untuk kasus disiplin. (ram)