JAKARTA - Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahriadi dicopot sebagai Kapolda Jawa Barat (Jabar). Keduanya dicopot karena dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

''Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,'' kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020), seperti dikutip dari detik.com.

Sebelumnya Menko Polhulkam Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi kepada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.

''Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,'' kata Mahfud MD, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin tadi.

Mahfud meminta aparat keamanan untuk tegas.

''Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik,'' kata Mahfud.

Pandemi Covid-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.

''Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,'' kata Mahfud.***