PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru saat ini tengah manangani dugaan politik uang yang dilakukan salah satu Caleg Golkar dapil Rumbai dan Rumbai Pesisir Masni Ernawati. Pamanggilan untuk dilakukan klarifikasi telah dilakukan, Kamis (23/1/2014) lalu di sekretariat Panwaslu Kota Pekanbaru.

Hal ini dibenarkan Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi. Menurutnya, pihaknya baru melakukan klarifikasi terhadap terlapor, yang juga anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru tersebut. Selanjutnya Panwaslu akan melakukan klarifikasi terhadap saksi terlapor yang juga ketua RT dan RW di Kecamatan Rumbai.

''Ya, kita sudah jadwalkan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap saksi terlapor yakni ketua RT dan RW, Senin ini, yang katanya membuat acara pada saat itu. Kita masih mendalami dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini. Kami belum bisa simpulkan. Sebab, masih berproses. Kita juga masih disibukkan dengan penertiban alat peraga kampanye,'' sebut Bustami.

Pihaknya juga memastikan belum dapat menyatakan dugaan pelanggaran bentuk apa yang akan ditetapkan kepada bersangkutan yang melaksanakn sosialisasi di daerah Rumbai tersebut. Yang pasti lanjutnya, temuan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses sesuai ketentuan.

''Setelah klarifikasi selesai, kita akan lakukan proses kajian pelanggaran apakah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu atau admininstrasi atau tidak memenuhi sama sekali. Nanti kita terbitkan status temuannya. Tentu akan kita sikapi di rapat pleno,'' tegasnya.

Dugaan pelanggaran ini ditemukan Panwaslu Kecamatan Rumbai beberapa hari lalu bahwa telah dilakukan kampanye dengan membagi-bagikan bantuan berupa uang kepada masyarakat RT 01/ RW 10 Kelurahan Umban Sari. (rls)