PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Anggota DPRD Riau, H Djufri Hasan Basri menggunggat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau karena dituding menyalahgunakan lahan atau tanahnya dengan status dijaminkan, ternyata dibangun untuk Gudang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau.

Tidak terima dengan itu, Djufri didampingi kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 25 Maret 2015 lalu.

Sengketa lahan ini bermula ketika H Djufri Hasan Basri sebagai pemborong proyek pengadaan lahan transmigrasi di Lipat Kain, Kabupaten Kampar pada 27 Maret 1982 dengan nilai kontrak Rp1.628.890.000 (satu miliar enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

PT Cipta Sarana Usaha yang dipimpinnya telah menerima uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp325.778.000 (tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Proyek tersebut berhasil diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan yakni pada 21 Agustus 1985 yang nilainya tidak seperti kontrak awal karena ada adendum kontrak 2 kali.

Setelah pekerjaan selesai 100 persen, pembayaran dilakukan sebesar nilai kontrak. Namun pemberi tugas/proyek tidak mengurangi uang muka sebelumnya secara penuh, sehingga pemborong mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp61.762.874 (enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).

Dengan kelebihan tersebut pemborong tidak bisa membayarnya dan mejaminkan sebidang tanah seluas 2 hektar yang dulunya terletak di Desa Kulim Atas Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar (sekarang di Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru).

Namun dalam perkembangannya, di lahan tersebut ternyata dibangun sebuah gedung yang saat ini merupakan gudang BPBD Riau yang dibangun dari Anggaran Pusat (APBN). "Sementara akta jual beli masih atas nama saya dan saya tidak pernah menjual ke pihak lain atau pemerintah," tegas Djufri.

Berdiri Plang Milik Pejabat Riau

Djufri mengakui bahwa dirinya tidak pernah diberitahukan akan pembangunan sebuah gedung di atas lahannya yang masih berstatus dipinjamkan tersebut. Bahkan dalam tinjauan terakhirnya, Djufri mengaku melihat sebuah plang dengan keterangan "Tanah Ini Milik Said Saqlul Amri".

Said saat ini menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Riau. Untuk itu, dirinya membuat sura tertanggal 18 September 2013 kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau dengan tembusan kepada Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri.

"Namun sampai sekarang tidak ada balasan, sehingga mengharuskan saya untuk berjumpa langsung dengan pihak terkait, dan disarankan membuat surat kepada Gubernur Riau," tandas Djufri.

Hingga dirinya sampai 3 kali mengirim dan juga telah bertemu dengan Gubernur Riau H Annas Maamun pada saat itu dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.

"Ini yang membuat saya mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru. Saya hanya meminta hak saya, dan saya siap membayar kelebihan nilai kontrak yang diberikan kepada perusahaan saya," ungkap Djufri.***