
PEKANBARU – Para pelajar di Pekanbaru diwajibkan memakai masker saat sekolah. Peraturan itu tertuang pada surat 420/Disdik perihal PBM Berdampak Asap yang diterbitkan, Senin (2/10/2023) dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal.
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa kabut asap menyelimuti Kota Pekanbaru sejak beberapa hari belakangan. Kondisi udara menjadi tidak sehat dan bisa membahayakan kondisi kesehatan.
Kondisi ini juga berdampak terhadap proses belajar mengajar di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, menerbitkan surat edaran terkait proses belajar mengajar dalam kondisi saat ini.
Terdapat dua poin dalam imbauan tersebut. Pertama, proses belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan dalam ruangan, dengan mengurangi aktivitas di luar kelas. Kedua, setiap peserta didik dan tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker.
"Jadi kami sudah sampaikan surat edaran ini ke seluruh sekolah. Mulai tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta," kata Abdul Jamal, Senin (2/10/2023).
Edaran ini diterbitkan, setelah dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup, maka diputuskan ada dua poin imbauan yang diterbitkan.
Mereka mencermati perkembangan kualitas udara yang cukup buruk dalam dua hari terakhir. Maka untuk tindakan pertama, dinas mengambil tindakan untuk mengimbau aktivitas belajar di luar ruangan agar dikurangi.
"Seperti kegiatan olahraga maka dikurangi dulu yang di luar ruangan. Kemudian wajib pakai masker. Tapi untuk hari ini kita lihat udara sudah tidak separah kemarin," pungkasnya. ***