TELUKKUANTAN - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berada di peringkat 11 realisasi investasi semester I Provinsi Riau. Dimana, total investasi selama periode Januari - Juni 2020 sebesar Rp216,9 miliar.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing mencatat realisasi investasi dengan rincian sebagai berikut.

Pada triwulan I, Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp6,3 miliar dan Penanam Modal Asing (PMA) senilai Rp4,4 miliar. Total investasi pada triwulan I sebesar Rp10,7 miliar.

Kemudian, pada triwulan realisasi investasi PMDN senilai Rp205,9 miliar dan PMA senilai Rp289,4 juta.

"Jadi, total realisasi investasi triwulan I dan II senilai Rp216,9 miliar dan Kuansing berada di urutan 11 dari 12 kabupaten kota se-Riau," ujar Plt Kepala DPMPTSP Naker Kuansing Mardansyah, Selasa (28/7/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Mardansyah, realisasi investasi semester I lebih kepada pengembangan usaha yang dilakukan pelaku usaha. Sementara, kategori pelaku usaha baru investasi tidak ada.

"Pelaku usaha yang buka usaha baru tak ada pada semester I. Total investasi yang tercatat semuanya pengembangan usaha," ujar Mardansyah.

Menurut Mardansyah, kurangnya investasi di Kuansing disebabkan berbagai faktor. Diantaranya, pihak perusahaan tidak disiplin dalam melaporkan kegiatan penanaman modal atau pengembangan usaha.

"Karena itu, Pemkab Kuansing terus melakukan pembinaan, kita surati perusahaan tersebut agar melaporkan kegiatan pengembangan usahanya," ujar Mardansyah.

Dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan rara cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, ada beberapa kewajiban pelaku usaha.

Yakni, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan dan menyampaikam LKPM. Kemudian, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.

"Nah, dalam peraturan itu jelas bahwa pelaku usaha berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), ini dalam rangka peningkatan realisasi investasi. Maka, kita surati pelaku usaha dengan surat bupati," papar Mardansyah.

Pemkab Kuansing mengingatkan pelaku usaha untuk melaporkan LKPM per triwulan. Tidak hanya sampai di situ, DPMPTSP juga sudah mengunjungi perusahaan dalam rangka memberikan pembinaan sesuai peraturan BKPM RI nomor 7 tahun 2018.

Faktor lain berkaitan dengan RTRW Kuansing yang belum selesai. Dikatakan Mardansyah, banyak pemodal yang ingin investasi di Kuansing, tapi terkendala RTRW.***