
TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil menangkap salah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan satu orang lainnya diduga sebagai pemakai. Ternyata, penangkapan Sabtu (9/5/2015) sore itu, punya kaitan dengan penangkapan Heri Swandani pada 4 Mei lalu.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya traksaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Mendapat info itu, tim langsung turun melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Minggu (10/5/2015).
Alhasil, polisi berhasil mengamankan Usman Ependi (35) warga Logas Kecamatan Singingi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket kecil yang diduga sabu-sabu. "Barang tersebut dibungkus dengan uang Rp200 ribu," kata Musabi.
"Setelah ditanya, ia mengaku membeli barang haram tersebut dari Johan," lanjut Musabi. Mendapat keterangan itu, polisi langsung mengejar tersangka Johan (19), warga Jake. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu dan uang senilai Rp300 ribu. "Uang ini hasil penjualan kepada Usman."
"Tersangka Johan mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Heri Swandani yang telah ditangkap beberapa hari lalu," tambah Musabi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.(fer)