PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau memberikan tindakan tegas terukur terhadap seorang kurir narkoba 10 kilogram sabu di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, pihaknya telah menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu yang dibawa dari Dumai dengan tujuan Pekanbaru.

"Jadi sehari sebelum penangkapan kita mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Dumai ke Pekanbaru, kemudian kita lakukan penyelidikan dan mencegat kedua pelaku yang berperan sebagai kurir dengan inisial S dan A di kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru," kata Suhirman saat ekspos di Kantor Ditnarkoba Polda Riau, Kamis (9/1/2020).

Suhirman menjelaskan, pada saat melakukan upaya penangkapan, seorang kurir yang berinisial S mencoba untuk melarikan diri dengan membawa sebagian barang bukti. Petugas yang mengejar sempat memberikan peringatan terhadap tersangka namun tidak dihiraukan sehingga petugas terpaksa meluncurkan tembakan kepada tersangka S.

"Setelah diberikan tindakan tegas terukur S masih sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak beberapa lama nyawa S sudah tidak dapat tertolong lagi. Jadi saat itu barang bukti dikemas dalam 10 kantong dan sabu paket kecil dari kantong tersangka A masing-masing seberat 6,8 gram dan 22,78 gram," lanjut Suhirman.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata para kurir sudah tiga kali melakukan pengantaran sabu-sabu, dimana sebelumnya sebanyak dua kali para tersangka membawa sabu dari Dumai menuju Medan dan berhasil lolos.

"Jadi pengendalinya ini adalah tersangka S yang menghubungi kemana barang akan diantar. Tersangka untuk mengantar sabu diberikan upah sebesar 25 juta sekali antar," beber Suhirman.

Lebih lanjut, atas penggagalan pengiriman sabu itu, dapat mencegah pengguna narkoba kepada sebanyak 95739 orang di Pekanbaru.

Atas perbuatannya A yang saat ini mendekam di tahanan Polda Riau dijerat dengan pasal 144 Ayat (2) junto Pasal 122 ayat (2) Junto Pasal 131 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terakhir, usai melaksanakan ekspos, Ditnarkoba Polda Riau langsung melakukan pemusnahan barang bukti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. ***