TELUKKUANTAN - Kisruh antara KUD Langgeng dan PT Citra Riau Sarana (CRS) belum menemui titik temu. Karena itu, KUD Langgeng tetap menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun plasma seluas 10 ribu hektare ke pabrik kelapa sawit (PKS) luar dari PT CRS.

Hal itu ditegaskan oleh Mukhlisin, Ketua KUD Langgeng, sebagai respons atas tudingan yang dilayangkan PT CRS. Dimana, PT CRS menyurati PKS luar yang menerima TBS kebun plasma KUD Langgeng, agar tidak menerima TBS tersebut.

"Ini sebagai bentuk protes kami ke manajemen PT CRS yang sampai saat ini tidak menjalankan kewajibannya, yakni terkait penyertifikatan lahan 10 ribu hektare," ujar Mukhlisin didampingi Aam Herby selaku sekretaris, Jumat (21/1/2022) di Telukkuantan.

Dikatakan Mukhlisin, sesuai dengan perjanjian kerja sama, seharusnya PT CRS sudah menyelesaikan kewajibannya pada tahun 2005. Namun, hingga 2022, sertifikat kebun 10 ribu hektare tak kunjung dilakukan.

"Karena PT CRS wanprestasi dan melakukan perbuatan hukum, maka kami menjual buah ke PKS luar. Ini sudah menjadi keputusan pengurus bersama BP dan pengurus unit," ujar Mukhlisin.

Ia menegaskan bahwa KUD Langgeng bertanggungjawab penuh atas penjualan buah ke PKS luar. Mereka pun telah menyurati PKS luar untuk tetap menerima buah dari kebun plasma milik KUD Langgeng.

"Ini akan terus kami lakukan, sampai tuntutan kami dipenuhi oleh PT CRS," tegas Mukhlisin.***