TELUKKUANTAN - Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, jalan raya tak hanya sebagai prasarana transportasi, tapi juga tempat berjualan. Seperti yang terlihat di ruas jalan jalur dua samping Pasar Rakyat Telukkuantan.

Kondisi ini sudah berlangsung berbulan-bulan, bahkan sudah hampir satu tahun. Tepatnya, sejak Mursini - Halim menggusur pedagang pasar lumpur pada awal 2017. Pemda Kuansing sempat bekerja keras untuk menertibkan pedagang, ketika mengejar Piala Adipura.

Kapasitas Pasar Rakyat yang terbatas membuat pedagang berjualan di jalan raya. Khususnya pada hari Rabu dan Minggu. Di dua hari tersebut, ruas jalan samping Pasar Rakyat tak bisa dilewati. Para pedagang membuka lapak di jalan tersebut.

Sementara, ruas jalan yang lain digunakan untuk lokasi parkir kendaraan roda dua.

Siti (50), pedagang sayur, mengaku senang dengan kondisi pasar saat ini. Apalagi, tempatnya berjualan tidak berlumpur seperti di pasar lumpur.

"Kami berharap, tak ada lagi penggusuran. Lagian, kami berjualan hanya pada Rabu dan Ahad," ujar Siti yang merasa tak mengganggu pengguna jalan. "Dulu memang ada larangan berjuakan di sini, sekarang tidak ada."

Keberadaan pedagang tak hanya mengganggu pengguna jalan, tapi juga ikut merusak taman yang menjadi pembatas jalan. Dinas terkait sempat memberi pagar taman tersebut, namun saat ini sebagian dirusak.

"Kami gerah dengan oknum pedagang yang merusak taman, walau sudah dipagar, tapi tetap dirusak," ujar Beni Aprianto, pengawas taman Dinas Lingkungan Hidup Kuansing. Ia mengaku sudah berkali-kali mengingatkan pedagang untuk tak merusak taman.

Menjaga taman, lanjut Beni, merupakan salah satu usaha untuk mempertahankan piala adipura. Menurutnya, mempertahankan piala adipura lebih sulit dibandingkan meraihnya.

Senada dengan itu, Jafrinaldi, Kepala DLH Kuansing mengaku sudah berupaya untuk menjaga taman agar tetap asri. Tapi, kondisi di Pasar Rakyat memang berbeda dan ia berharap ada jalan keluarnya.

Dari pantauan GoRiau.com di lapangan, para pedagang yang berjualan di jalan raya dipungut sebesar Rp2.000 per orang. Menurut Tarmis, Kepala Diskopindag UKM Kuansing, pungutan tersebut resmi.

"Siapa pun yang berjualan, baik di pasar maupun badan jalan, wajib membayar retribusi Rp2.000," ujar Tarmis baru-baru ini.

Tarmis mengaku belum tahu sampai kapan pedagang berjualan di jalan raya. Namun, ia memastikan persoalan ini selesai pada tahun 2018.

Berkenaan dengan parkir, Sukardi, Plt Kepala Dishub Kuansing, Senin (8/1/2018) menyatakan bahwa itu resmi. Parkir sengaja diletakkan di tengah jalan, dekat dengan pedagang.

"Resmi tu, parkir tepi jalan umum. Masalahnya diletakkan di tengah karena di pinggir yang dekat pasar rakyat dipakai orang jualan. Di dalam kios kosong, sementara berjualan sampai ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)," jelas Sukardi.

"Tadi juga dibahas waktu rapat dengan Sekda di Multimedia dan akan dibentuk tim baru," tambah Sukardi.

Sementara itu, Wakil Bupati Kuansing H. Halim juga angkat bicara dengan kondisi pedagang saat ini. Ia menyatakan, pemerintah segera membentuk tim untuk mencari solusi bagi persoalan pedagang.

"Lagi dibentuk tim, segera juga akan ada solusinya," tegas Wabup Halim secara terpisah.***