PEKANBARU, GORIAU.COM - Konfederasi-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak mau menandatangani kesepakatan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar Rp1.400.000. Pengajuan UMP oleh Dewan Pengupahan Riau kepada Gubernur Riau bukan hasil keputusan yang bulat, karena KSPSI tidak menyetujui dan tidak menandatangani.

''Sesuai dengan hasil survei, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Riau sebesar Rp1.593.000. Kami menuntut UMP paling kecil Rp1,6 juta. Jadi kami tak pernah menandatangani kesepakatan di Dewan Pengupahan tentang UMP 2013,'' kata Ketua K-SPSI Riau Hermansyah kepada wartawan, Kamis (6/12/2012) di Pekanbaru.

Dikatakannya, memang sudah ada keputusan dan kesepakatan di Dewan Pengupahan itu pada tanggal 8 November 2012 lalu, tapi bukan berarti, bisa dengan seenaknya dilanjutkan laporanya ke gubernur. Karena kesepakatan itu tidak seluruh anggota Dewan Pengupahan yang menyetujui.

"Di dalam tubuh Dewan Pengupahan ini belum ada kesepahaman tentang besaran UMP tahun 2013 karena masih ada sejumlah organisasi serikat pekerja yang anggotanya tidak menyetujui. UMP 2013 harus lebih tinggi dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang memutuskan KHL sebesar Rp1.593.000,'' katanya.

Hermansyah mengatakan, UMP 2013 ini paling tidak sebesar Rp1.600.000 ataupun disesuai dengan besaran KHL. Kalau tidak, K-SPSI tidak akan ikut menyetujui.

Aktifis buruh ini mengatakan, memang jika dilihat kenaikan UMP 2013 dibanding dengan tahun sebelumnya, mengalami kenaikan dari Rp1.238.000 menjadi Rp1.400.000 per bulan atau naik 13,08 persen tapi itu tidak sesuai dengan KHL.

''Dewan Pengupahan Provinsi Riau itu berjumlah 29 orang, terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi dan serikat pekerja, tapi serikat pekerja tidak semuanya menyetujui. Kami minta Gubernur Riau mempertimbangkan kembali pengajuan UMP oleh Dewan Pengupahan,'' pintanya. (rdi)