
ROKAN HILIR - Operasi senyap pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kepenghuluan Sungai Daun akhirnya terbongkar. Penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove yang berjalan tanpa izin pemerintah.
Pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau yang diajukan Sabtu (6/6/2026). Pelapor yang merupakan pegiat lingkungan melihat adanya kejanggalan aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan pesisir Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirim tim investigasi dari Unit Tipidter Satreskrim ke lokasi. Di lapangan, petugas menemukan satu unit ekskavator yang sedang beroperasi mengubah fungsi hutan menjadi lahan kelolaan pribadi.
Setelah melakukan pengecekan lapangan, verifikasi data kementerian, koordinasi intensif dengan ahli kehutanan, serta pelaksanaan gelar perkara, penyidik mengantongi alat bukti yang kuat. Polisi kemudian menetapkan pengelola lahan berinisial I alias M Bin R, 46 tahun, sebagai tersangka utama.
Keterlibatan tersangka dalam perambahan hutan diperkuat dengan penemuan dokumen pemetaan lokasi serta alat komunikasi seluler Realme C71 yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lapangan. Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan persidangan.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, memimpin langsung rilis pengungkapan kasus ini, Rabu (17/6/2026) sore di Aula Tunggal Panaluan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada aktivitas serupa di area lindung lainnya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang kehutanan yang berlaku di Indonesia. ***