BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) beserta tim kuasa hukumnya sedang menantikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Pilkada Rohil di Gedung MK, Jakarta. Melalui putusan itu hakim konstitusi akan melanjutkan perkara pemohon diperiksa atau digugurkan.

"Kita sekarang sedang menunggu bacaan hasil putusan MK yang direncanakan akan dibacakan pada jam 13.30 Wib siang ini. Kami dari KPU bersama tim kuasa hukum sudah di gedung MK dan kemungkinan juga hadir pemohon," kata anggota KPU Rohil, Taufik kepada Goriau.com melalui seluler, Selasa (26/1/2016) siang.

Terpisah, ketua KPU Rohil, Agus Salim, SP menyebutkan dirinya sengaja tidak berangkat ke Jakarta karena harus menyiapkan rapat pleno KPU untuk menetapkan calon bupati terpilih berdasarkan hasil putusan MK hari ini. Menurutnya, batas waktu yang diberikan hanya satu hari setelah putusan MK dibacakan.

"Saya harus menyiapkan sekretariat untuk persiapan pleno. Terpaksa saya harus 'stand by' di kantor KPU menyusun administrasi," kata Agus.(amr)