PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengajukan anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pengajuan tersebut mengacu pada Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa usulan hibah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025 mengenai pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan pemilihan. "Kami sudah menyusun dan mengirimkan usulan anggaran secara lengkap, mulai dari objek, rincian objek, hingga subrincian dalam struktur program, kegiatan, dan subkegiatan," jelas ketua KPU Rusidi Rusdan Senin (29/9/2025).

Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KPU Riau mengusulkan dana hibah sebesar Rp1.911.076.050. Sementara untuk tahun anggaran 2026, usulan hibah meningkat menjadi Rp3.789.866.000.

Menurut Rusidi, dana hibah tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah program strategis pasca Pemilu. "Hibah ini akan kami gunakan untuk pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," katanya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut sangat penting untuk memperkuat peran KPU Riau sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang kredibel, profesional, dan berkomitmen meningkatkan partisipasi pemilih di Provinsi Riau.

Berdasarkan Pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas guna kelancaran tugas penyelenggara Pemilu.

Rusidi pun berharap usulan hibah tersebut dapat direalisasikan oleh Pemprov Riau. "Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung dan merealisasikan hibah ini, sehingga KPU Riau dapat menjalankan tugas secara optimal serta berkontribusi bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," tutupnya. ***