PANGKALANKERINCI - Sebanyak 412 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasar verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno.

Rapat penyusunan dan otentifikasi Daftar Calon Sememtara (DCS) legislatif untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 dilaksanakan di Kantor KPU Pelalawan.

"Ada 33 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 445 Bacaleg yang didaftarkan oleh 15 Parpol," sebut Ketua KPU Pelalawan, Asmadi, Sabtu (11/2018) malam.

Lanjutnya, sedangkan Bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 412 orang. KPU mengundang seluruh (LO) atau penghubung Partai Politik (Parpol) untuk menyerahkan hasil rapat pleno penetapan DCS.

Bacaleg yang TMS, kata Asmadi, disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan setelah dilakukannya verifikasi berkas oleh KPU.

"Dokumen yang paling menonjol tidak dilengkapi oleh Bacaleg adalah legalisir ijazah serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau (SKCK)," bebernya.

Asmadi menegaskan, Bacaleg yang tidak memenuhi syarat maka secara otomatis akan dihilangkan dari daftar nomor urut setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

"Caleg yang dibawahnya otomatis naik ke nomor urut TMS. Bisa saja nomor urut usulan partai akan beda dengan yang ditetapkan karena TMS ini," pungkasnya, kepada GoRiau. ***