
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Riau, pastikan telah tentukan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). Namun, khusus di jalur hijau KPU akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dijelaskan Ketua KPU Pelalawan Nasarudin Usman, Kamis (20/8/2015), melalui Pokja Kampanye KPU Pelalawan, untuk titik pemasangan alat peraga kampanye pihaknya mengacu pada PKPU nomor 7.
"Secara garis besar, titik pemasangan APK itu diperbolehkan di kabupaten dan kecamatan. Namun untuk tekhnisnya belum," kata Abdul Malik.
Menurutnya, pihaknya hanya memperbolehkan calon memasang titik APK di kabupaten dan di kecamatan. Namun untuk titik APK-nya KPU yang menentukan.
"Misalkan, salah satu pasangan calon akan memasang di Sorek, maka untuk titik pemasangannya dimana, kita yang menentukan," terangnya.
Masih menurut Abdul Malik, untuk titik APK khusus di jalur hijau, pihaknya terlebih dahulu akan akan berkoordinasi dengan Pemda.
"Biasanya khusus untuk jalur hijau, pemasangan APK tidak diperbolehkan," tandasnya.(***)